= Det's Time =
= Pesen Kamu =
Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x
= Cari Info =
= Where are You? =
= Det's Visitors =
= Det's Banner =
Photo Sharing and Video Hosting at Photobucket
Select All -> copy -> Paste it on sidebar
=Welcome to Our Guess=
*
*
= Country Visitors =
= Template by =

Free Blogger Templates
Photo Sharing and Video Hosting at Photobucket
BLOGGER

Photo Sharing and Video Hosting at Photobucket
Saturday, January 13, 2007
Balasan Komentar utk yang kasih komentar...
Wah...seru juga ternyata bahasan poligami. Det kira karena udah gak booming lagi ditelan berita lenyapnya pesawat Adam Air en KM Senopati, det juga gak bahas di blog. Beberapa hari lalu, det dapet komentar dari reader blog-nya det. *jazakillah udah berkunjung yaa... So, det akan kasih feedback. Di komentar yang nyampe' ke det, Mr. X menulis bahwa poligami adalah sunnah, karena mengikuti sunah Rasul. Mr. X ini gak setuju banget. Karena seakan poligami itu sesuatu yang bisa dilakukan dengan seenaknya karena berlindung dibalik teks2 Al Qur'an dan As Sunnah. Padahal (masih menurut Mr.X), Rasul pernah melarang poligami yang dilakukan oleh Ali bin Abi Thalib pada putrinya Fatimah. Mr. X berpendapat bahwa poligami itu bukan perkara sunnah dan Rasul hanya melakukan itu pada janda-janda yang patut ditolong, karena Rasul sendiri melakukan poligami setelah Ummul mukminin Siti Khadijah meninggal. Mr. X juga ngasih beberapa dalil yang membuktikan bahwa Islam amat menentang poligami. *wah..sepertinya kalo masalah adu dalil Det gak seberapa mampu, karena kemampuan det masih kurang, butuh banyak belajar....

Dari pernyataan Mr. X diatas, bisa disimpulkan kalo beliau ini gak setuju bahwa poligami adalah sunnah Rasul, dan beliau gak setuju kalo poligami tuh dilegalkan. Penginnya ditiadakan aja. Karena Poligami sama dengan perselingkuhan yang dilegalkan. *kayaknya gitu yaa..Mr. X?? Det coba analisa aja.... klo gak tepat mohon dikoreksi bagi yang kasih komentar....
Pertama, klo dibilang bahwa poligami itu terkategori sunnah, det juga gak setuju. Menurut det, poligami itu perkara yang dimubahkan.
Hukum Poligami (Ta’addudi al-Zaujat) menurut jumhur ulama adalah mubah (boleh). Berikut ayat al-Quran yang membahas tentang hal ini, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya) :
“Nikahilah oleh kalian wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau kalian nikahi budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat pada sikap tidak berbuat aniaya.” (TQS an-Nisaa’ [4]: 3)
Ayat ini diturunkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun kedelapan hijriyah. Ayat ini pada dasarnya ditujukan untuk membatasi jumlah istri maksimal empat orang saja. Sebelum ayat ini diturunkan, jumlah istri bagi seorang pria tidak ada batasnya. Dengan menyimak dan memahami ayat ini, tampak jelas bahwa ayat ini diturunkan untuk membatasi jumlah istri hingga hanya empat orang saja.
Kebolehan poligami tidak bergantung kepada adil, karena adil bukanlah merupakan syarat poligami. Sebab Allah subhanahu wa ta’ala telah menjelaskan dengan sangat gamblang tentang hal ini :
“Nikahilah oleh kalian wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat.” (TQS an-Nisaa’ [4]: 3)
Ayat ini menunjukkan dengan jelas bolehnya poligami secara mutlak. Kalimat itu telah selesai (sempurna) dan berdiri sendiri. Selanjutnya dimulai kalimat baru (kalaam musta’niif) dengan makna baru:
“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau kalian nikahi budak-budak yang kamu miliki.” (TQS an-Nisaa’ [4]: 3)

Kalimat dalam ayat ini bukanlah kalimat persyaratan. Sebab, kalimat ini bergabung dengan kalimat sebelumnya, tetapi sekadar kalaam musta’niif (kalimat permulaan). Seandainya hal ini adalah kalimat persyaratan, tentu akan berbunyi : Nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi dua, tiga atau empat jika kalian dapat berlaku adil.
Akan tetapi kata-kata semacam itu tidak ada, sehingga aspek keadilan secara pasti, bukanlah syarat.
Susunan kalimat semacam ini menunjukkan dengan jelas, bahwa keadilan bukanlah syarat untuk menikahi wanita lebih dari seorang. Kalimat pertama menunjukkan hukum syariat yang berbeda dengan kalimat kedua. Kalimat pertama menujukkan hukum bolehnya berpoligami sebatas empat orang saja, sedangkan kalimat kedua menunjukkan hukum lain, yaitu lebih disukai untuk menikahi seorang saja jika dengan berpoligami itu akan menyebabkan suami tidak bisa berlaku adil diantara mereka. Akan tetapi ayat kedua ini sama sekali tidak menafikkan (meniadakan) pengertian ayat yang pertama.

Sehingga dengan jelas dapat disimpulkan bahwa adil bukanlah syarat bagi poligami. Siapapun yang menafsirkan bahwa keadilan merupakan syarat untuk berpoligami, berarti ia telah menfsirkan al-Quran dengan gegabah dan telah menyimpangkan penafsiran yang benar.
Perlu diketahui juga bahwa kerelaan istri untuk dimadu bukanlah syarat dalam pembolehan poligami. coba kunjungi website:
http://syariahpublications.com/?p=42
Nah...disana dipaparin jelas banget gimana perihal bout poligami itu. Mulai dari hukumnya en keadilan yang dimaksud.
Met baca yaa.....
posted by detrevolt_site @ 4:47:00 PM  
0 Comments:
Post a Comment
<< Home
 
= Det's Profile =

Name: detrevolt_site
Home: Surabaya, East Java, Indonesia
About Me: This my site...story and my opinion-ideology site...so..if u dont mind..i'm so sorry... Karena saya hanyalah seorang manusia lemah yang masih butuh banyak belajar....
See my complete profile
= Hadith =
"Setiap amal itu ada masa semangatnya, dan pada setiap masa semangat itu ada masa futur (bosan). Barangsiapa yang ketika futur tetap berpegang kepada sunnahku, maka sesungguhnya ia telah memperoleh petunjuk dan barangsiapa yang ketika futur berpegang kepada selain sunnahku, maka sesungguhnya ia telah tersesat?" (HR al-Bazaar)

= Previous Post =
= Archives =
= Det's Links =
= Det's Friends =